Fotografer Kehumasan

Skema sertifikasi Fotografer Kehumasan adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang selanjutnya disingkat LSP Untirta untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Instalasi Fiber Optik. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknik Lainnya Bidang Komunikasi, Subbidang Fotografi. Mengacu pada Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bidang Komunikasi, dan Bidang Telekomunikasi Tahun 2019.

Unit Kompetensi yang akan diuji:

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

M.74FTG00.001.2

Memilih Jenis Kamera

2

M.74FTG00.002.2

Memeriksa Perangkat Kamera

3

M.74FTG00.003.2

Menentukan Elemen Pencahayaan

4

M.74FTG00.004.2

Mengatur Ketajaman Gambar

5

M.74FTG00.005.2

Menentukan Sudut Pengambilan

6

M.74FTG00.006.2

Menentukan Latar Depan – Latar Belakang

7

M.74FTG00.007.2

Menentukan Komposisi Pemotretan

8

M.74FTG00.008.2

Menentukan Variabel Pencahayaan

9

M.74FTG00.009.2

Menentukan Perangkat Penyinaran

10

M.74FTG00.049.1

Mengerjakan Pemotretan Kehumasan

11

M.74FTG00.024.2

Mengerjakan Pemotretan Peristiwa

12

M.74FTG00.074.1

Menuliskan Metadata Foto Peristiwa

13

M.74FTG00.063.1

Memelihara Lingkungan Kerja

14

J.61IFO00.005.2

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:

  1. Mahasiswa Aktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Program Studi Ilmu Komunikasi minimal semester 7 (Tujuh) atau Program studi lain di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
  2. Telah lulus mata kuliah Fotografi dan Videografi dengan nilai minimal B, yang dibuktikan dengan KHS.
  3. Telah menyelesaikan praktek kerja/ magang.
Scroll to Top