Instruktur Muda

Skema Sertifikasi Kompetensi pada Jabatan Instruktur Muda adalah skema sertifikasi nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang selanjutnya disingkat LSP Untirta untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta.

Kemasan kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Mengacu juga pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.

Unit kompetensi yang diujikan:

No

Kode Unit

Judul Unit

1

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran
3

N.78SPS02.017.2

Merancang Pembelajarang yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4

N.78SPS02.018.1

Merancang Konten e-Learning 
5

N.78SPS02.084.2

Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
6

N.78SPS02.023.1

Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
7

N.78SPS02.030.1

Memfasilitasi e-Learning 
8

N.78SPS02.035.1

Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
9

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
10

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja
11

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12

N.78SPS02.020.2

Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13

N.78SPS02.024.2

Mengembangkan Database Pelatihan Kerja
14

N.78SPS02.026.2

Mengembangkan Informasi Pelatihan melalui Media Elektronik
15

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) 
16

N.78SPS02.029.2

Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) 
17

N.78SPS02.049.2

Mengelola Peserta Pelatihan Kerja
18

N.78SPS02.075.2

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:

  1. Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Untirta minimal semester 6.
  2. Masih berstatus sebagai mahasiswa aktif Untirta.
  3. Telah lulus menempuh mata kuliah dengan capaian pembelajarannya sesuai dengan unit uji kompetensi dengan minimal nilai B, yang dibuktikan dengan KHS: Pengantar Pendidikan, Kurikulum dan Pembelajaran, Pengelolaan Pendidikan, Dasar Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media Pembelajaran, Perencanaan Pembelajaran dan Strategi Belajar Mengajar.
  4. Telah menyelesaikan praktek kerja / magang pada jabatan instruktur muda.
Scroll to Top