Kualifikasi 6 Bidang Otomasi Industri

Skema sertifikasi Otomasi Industri adalah skema sertifikasi Kualifikasi 6 yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (LSP Untirta) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 631 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) Bidang Otomasi Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomasi Industri.

Unit kompetensi yang akan diuji:

No Kode Unit Judul Unit

1.

C.282900.012.01

Memelihara Lingkungan Kerja

2.

C.282900.013.01

Memelihara Efektifitas Hubungan di Tempat Kerja

3.

C.282900.030.01

Merakit Peralatan dan Sistem Elektronika

4.

C.282900.031.01

Merakit Peralatan dan Sistem Hidrolik

5.

C.282900.032.01

Merakit Peralatan dan Penepat Mekanik

6.

C.282900.036.01

Menguji Sistem Otomasi

7.

C.282900.034.01

Menginstal Sistem Suverpisory Control Data and Acquatitition (SCADA)

8.

C.282900.037.01

Melaksanakan komisioning Sistem

9.

C.282900.038.0

Merancang Peralatan dan Sistem Kelistrikan

10.

C.282900.039.01

Merancang Peralatan dan Sistem Pneumatic

11.

C.282900.040.01

Merancang Peralatan dan Sistem Elektronika

12.

C.282900.041.01

Merancang Peralatan dan Sistem Hidrolik

13.

C.282900.042.01

Merancang Peralatan dan Penepat Mekanik

14.

C.282900.043.01

Merancang Diagram Alur Program Software

15.

C.282900.044.01

Merancang Sistem Otomasi Industri

16.

C.282900.045.01

Merancang Sistem Suverpisory Control Data and Acquatitition (SCADA)

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:

  1. Mahasiswa Fakultas Teknik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang terdaftar minimal di semester 7.
  2. Surat Keterangan masih berstatus sebagai Mahasiswa Untirta.
  3. Telah lulus menempuh diantara mata kuliah berikut ini dan/atau mata kuliah yang capaian pembelajarannya sesuai dengan unit uji kompetensi dengan minimal nilai B, dibuktikan dengan KHS: Teknik Digital, Dasar Sistem Kendali, Mekatronika dan Programmable Logic Control.
  4. Telah melaksanakan praktek kerja/magang.
Scroll to Top