Auditor Energi

Skema sertifikasi kompetensi auditor energi adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang selanjutnya disebut LSP Untirta untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Audit Energi.

Unit kompetensi yang akan diuji:

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

M.74AEN00.001.2

Merencanakan audit energi

2

M.74AEN00.002.2

Melaksanakan rapat pembukaan

3

M.74AEN00.003.2

Mengumpulkan data pada bangunan gedung

4

M.74AEN00.004.2

Mengumpulkan data termal dan mekanikal

5

M.74AEN00.005.2

Mengumpulkan data sistem kelistrikan

6

M.74AEN00.006.2

Merencanakan pengukuran parameter energi pada bangunan gedung

7

M.74AEN00.007.2

Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal

8

M.74AEN00.008.2

Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan

9

M.74AEN00.009.2

Melakukan survei lapangan pada bangunan gedung

10

M.74AEN00.010.2

Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal

11

M.74AEN00.011.2

Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan

12

M.74AEN00.012.2

Melakukan analisis data survei lapangan pada bangunan gedung

13

M.74AEN00.013.2

Melakukan analisis termal dan mekanikal

14

M.74AEN00.014.2

Melakukan analisis sistem kelistrikan

15

M.74AEN00.015.2

Melaporkan hasil audit energi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:

  1. Mahasiswa Aktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fakultas Teknik Prodi Teknik Elektro dan Prodi Teknik Mesin dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Teknik Elektro dan Prodi Pendidikan Teknik Mesin yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 6 (enam).
  2. Telah lulus menempuh mata kuliah yang capaian pembelajaran sesuai dengan unit uji kompetensi dengan minimal nilai B, dibuktikan dengan KHS:

a. Prodi Teknik Elektro dan Prodi Pendidikan Teknik Elektro: Gambar Teknik, Manajemen Energi, Energi Baru Terbarukan, Pengukuran Listrik dan Kerja Praktik/magang.

             b. Prodi Teknik Mesin dan Prodi Pendidikan Teknik Mesin: Perpindahan Panas, Mesin Konversi Energi, Penukar Panas, Pengecoran Logam dan Kerja Praktik/magang.

      3. Telah menyelesaikan praktik kerja/magang.

Scroll to Top