Skema Sertifikasi Kualifikasi 5 Hubungan Industrial adalah Skema Sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang selanjutnya disingkat LSP Untirta untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Analisis Kebijakan Publik. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial. Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial.
Unit kompetensi yang akan diuji:
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1 |
N.78PHI00.006.3 |
Melakukan Audit Hubungan Industrial |
2 |
N.78PHI00.009.3 |
Membuat Peraturan Perusahaan |
3 |
N.78PHI00.012.3 |
Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non diskriminasi di Tempat Kerja |
4 |
N.78PHI00.014.3 |
Menyusun Struktur dan Skala Upah |
5 |
N.78PHI00.029.3 |
Membangun Komunikasi yang Harmonis di Perusahaan |
6 |
N.78PHI00.036.3 |
Melakukan Negoisasi Hubungan Industrial |
7 |
M.72AKP00.002.1 |
Membuat Instrumen Kajian dan Analisis Kebijakan |
8 |
M.72AKP00.003.1 |
Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi untuk Kajian dan Analisis Kebijakan |
9 |
M.72AKP00.004.1 |
Menyusun Laporan Kajian dan Analisis Kebijakan |
10 |
N.78PHI00.030.3 |
Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan |
11 |
N.78PHI00.031.3 |
Menegakkan Disiplin Pekerja di Perusahaan |
12 |
N.78PHI00.032.3 |
Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial |
13 |
N.78PHI00.034.3 |
Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial secara Bipartit di Perusahaan |
14 |
N.78PHI00.035.3 |
Menangani Mogok Kerja |
Persyaratan DasarĀ Pemohon Sertifikasi:
- Mahasiswa Aktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas Hukum minimal di semester 7, atau mahasiswa Fakultas dan program studi lainnya di lingkungan Untirta.
- Telah lulus menempuh mata kuliah dengan capaian pembelajarannya sesuai dengan unit uji kompetensi dengan minimal nilai B, yang dibuktikan dengan KHS: Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perikatan dan Jaminan.
- Telah menyelesaikan praktek kerja/magang/pelatihan berbasis kompetensi/keahlian pada kualifikasi 5 hubungan industrial yang dikeluarkan oleh Untirta.