Mengelola Kegiatan Front Office (Kategori Officer Bidang General Banking)

Skema Sertifikasi Klaster Mengelola Kegiatan Front Office (kategori officer bidang General Banking) merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta.

Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang General Banking.

Unit Kompetensi yang akan diuji:

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

K.64GEB00.001.1

Memproses Pembukaan dan Penutupan Rekening

2

K.64GEB00.002.2

Memproses Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai

3

K.64GEB00.003.2

Memproses Valuta Asing

4

K.64GEB00.004.1

Mengelola Keagenan dan Kerja Sama

5

K.64GEB00.005.2

Mengelola Jasa Perbankan

6

K.64GEB00.006.2

Melakukan Supervisi Operasional Produk dan Jasa Perbankan

7

K.64GEB00.007.1

Memberikan Edukasi Nasabah dan Calon Nasabah

8

K.64GEB00.008.1

Mengelola Pemasaran Produk dan Jasa Perbankan

9

K.64GEB00.009.1

Memberikan Pelayanan Informasi Produk dan Jasa Perbankan

10

K.64GEB00.010.1

Menangani Pengaduan Nasabah

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:

  1. Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa minimal semester 3.
  2. Telah mengikuti pelatihan perbankan atau bank mini.
  3. Berstatus sebagai Mahasiswa aktif.
  4. Telah menyelesaikan praktek kerja/magang.
Scroll to Top