Skema Sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang selanjutnya disingkat LSP Untirta untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar
- Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan:
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran; - Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 351 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Keahlian Periklanan, dan;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer.
Unit kompetensi yang diuji:
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1 |
M.702090.001.01 |
Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Perusahaan |
2 |
M.702090.004.01 |
Melakukan Pendekatan Kepada Calon Pelanggan Potensial |
3 |
M.702090.006.01 |
Menyusun Rencana Aktifitas Penjualan |
4 |
M.702090.005.01 |
Melaksanakan Keterampilan Penjualan |
5 |
M.731000.001.01 |
Membuat Perencanaan Periklanan |
6 |
M.731000.003.01 |
Merancang Strategi Kreatif dan Pembuatan Iklan |
7 |
M.731000.004.01 |
Merancang Strategi dan Pembelian Media |
8 |
J.63OPR00.001.2 |
Menggunakan Perangkat Komputer |
9 |
J.63OPR00.010.2 |
Menggunakan Aplikasi Media Sosial |
10 |
J.63OPR00.007.2 |
Menggunakan Penelusur Situs Web |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pemohon sertifikasi adalah Peserta didik yang terdiri dari :
(a) mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta pada program studi Diploma minimal semester 5 dan Sarjana minimal semester 7, atau
(b) mahasiswa Fakultas dan program studi lainnya di lingkungan Untirta.
2. Surat Keterangan masih berstatus sebagai Mahasiswa Untirta.
3. Telah lulus menempuh mata kuliah dengan capaian pembelajarannya sesuai dengan unit uji kompetensi dengan minimal nilai B, yang dibuktikan dengan KHS: Manajemen Pemasaran, Praktikum Pemasaran Digital, Praktikum Perencanaan Pemasaran, Praktek Komputer, Praktikum Komunikasi Pemasaran, Praktikum Mengelola Hubungan Pelanggan, atau Mata kuliah lain yang memiliki kesamaan atau kemiripan dalam konten Capaian Pembelajarannya, atau
4. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/keahlian pada pekerjaan pemasaran digital (digital marketing) yang dikeluarkan oleh Untirta.