Skema sertifikasi penyuluh pertanian supervisor adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lambang Sertifikasi Profesi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (LSP Untirta) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Unit kompetensi yang diujikan:
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1 |
M.074909.001.02 |
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian |
2 |
M.074909.002.02 |
Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian |
3 |
M.074909.003.02 |
Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian |
4 |
M.074909.004.02 |
Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian |
5 |
M.074909.005.02 |
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian |
6 |
M.074909.007.02 |
Melaksanakan Pengkajian Penyuluhan Pertanian |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Mahasiswa Aktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fakultas Pertanian minimal semester 7.
- Telah lulus menempuh salah satu mata kuliah dengan capaian pembelajarannya sesuai dengan unit uji kompetensi dengan minimal nilai B, yang dibuktikan dengan KHS: Penyuluhan, Sosiologi dan Metodologi Penyuluhan Pertanian.
- Telah menyelesaikan praktek kerja/magang.