Powertrain Senior Technician

Skema sertifikasi Okupasi Powertrain Senior Technician adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (LSP Untirta) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Untirta.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Subbidang Kendaraan Ringan Roda 4 (Empat) dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan.

Unit kompetensi yang akan diuji:

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

G.45OTO01.001.2

Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2

G.45OTO01.002.2

Menggunakan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja

3

G.45OTO01.003.2

Melaksanakan Komunikasi di Tempat kerja

4

G.45OTO01.004.2

Melaksanakan Pemeliharaan Komponen

5

G.45OTO01.005.2

Memperbaiki Sistem Hidrolik

6

G.45OTO01.006.2

Melaksanakan Teknik Pematrian

7

G.45OTO01.007.2

Membaca Gambar Teknik

8

G.45OTO01.008.2

Menggunakan Alat Ukur

9

G.45OTO01.009.2

Melaksanakan Diagnosis

10

G.45TSM01.011.2

Melakukan Supervisi Pekerjaan

11

G.45TSM01.013.2

Membuat Perencanaan Pekerjaan Mekanik

12

G.45TSM01.017.2

Mengevaluasi Hasil Pekerjaan Mekanik Berdasarkan Perintah Kerja

13

G.45OTO01.035.2

Melaksanakan Perawatan Sistem Rem

14

G.45OTO01.036.2

Melaksanakan Overhaul Sistem Rem

15

G.45OTO01.037.2

Melaksanakan Perataan Piringan Rem Cakram

16

G.45OTO01.038.2

Melaksanakan Bleeding Rem

17

G.45OTO01.039.2

Melaksanakan Perawatan Sistem Kemudi

18

G.45OTO01.040.2

Melaksanakan Overhaul Sistem Kemudi

19

G.45OTO01.041.2

Melaksanakan Bleeding Hydraulic Power Steering

20

G.45OTO01.047.2

Memelihara Sistem Kopling dan Komponen-Komponennya

21

G.45OTO01.048.2

Memperbaiki Sistem Kopling dan Komponen-Komponennya

22

G.45OTO01.049.2

Melaksanakan Overhaul Sistem Kopling dan Komponen-Komponennya

23

G.45OTO01.050.2

Memelihara Transmisi Manual

24

G.45OTO01.051.2

Memperbaiki Transmisi Manual

25

G.45OTO01.052.2

Melakukan Overhaul Transmisi Manual

26

G.45OTO01.053.2

Memelihara Transmisi Otomatis

27

G.45OTO01.054.2

Memperbaiki Transmisi Otomatis

28

G.45OTO01.055.2

Melakukan Overhaul Transmisi Otomatis

29

G.45OTO01.056.2

Memelihara Gardan

30

G.45OTO01.057.2

Memperbaiki Gardan

31

G.45OTO01.058.2

Melakukan Overhaul Gardan

32

G.45OTO01.059.2

Memelihara Poros Propeller

33

G.45OTO01.060.2

Memperbaiki Poros Propeller

34

G.45OTO01.061.2

Melakukan Overhaul Poros Propeller

35

G.45OTO01.062.2

Memelihara Poros Penggerak Roda

36

G.45OTO01.063.2

Memperbaiki Poros Penggerak Roda

37

G.45OTO01.064.2

Melakukan Overhaul Poros Penggerak Roda

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:

  1. Mahasiswa aktif minimal semester 4 pada Program studi Pendidikan Vokasional Teknik Mesin atau Teknik Mesin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, atau
  2. Mahasiswa Program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bidang Pendidikan Vokasional Teknik Mesin.
  3. Telah menyelesaikan praktik industri / magang pada bidang otomotif selama minimal 1 (satu) bulan.
Scroll to Top